Jumat, 05 Februari 2010

Sadap Telepon Boleh untuk Keperluan Penegakan Hukum (BAHTSUL MASAIL NU)


Mengintip pembicaraan orang lain atau melakukan penyadapan telepon dihalalkan kukumnya demi penegakan hukum dan dengan catatan pihak yang disadap diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.

Menurut syariat Islam, hasil penyadapan dinyatakan ’sah’ sebagai alat bukti dalam persidangan perkara. Demikian diputuskan dalam bahtsul masail Pra Muktamar NU di Cirebon, 29-31 Januari lalu.

Dalam alur masalah disorot salah satu upaya penyadapan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi penegakan hukum.

Ditanyakan, bagaimana hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon seperti itu, dan sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap?

Mubahitsin atau para pembahas dari perwakilan pengurus NU se-Indonesia menyatakan bahwa ’hukum asal’ dari mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon sebenarnya tidak boleh atau haram.

Upaya mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud ini hukumnya haram baik untuk tujuan baik maupun untuk tujuan jahat. Namun penyadapan dibolehkan demi penegakan hukum.

“Sadap telepon dibolehkan untuk keperluan penegakan hukum dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) melakukan maksiat,” demikian hasil bahtsul masail yang diterima NU Online.

Hasil pembahasan ini akan dimatangkan kembali dalam bahtsul masail Muktamar ke-32 di Makassar, maret mendatang. Menurut Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masail HM Cholil Nafis, hasil ini sudah 'semi final' untuk Muktamar. (nam)

Source : NU Online

0 comments: