Kamis, 28 Januari 2010

Balasan Surat Ke-3 Habibana


Sat, 2009/11/21 12:23
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Rasul saw mengajarkan keduanya, namun masing masing guru mempunyai klasifikasi keahliannya untuk diajarkan, guru fiqih akan memilih mengajar fiqih, guru hadits, guru tasawwuf, guru nahwu, guru tafsir, dll, mereka masing masing dalam bidang keahliannya dan tak bisa kita menuduh dan menyalahkan mereka, karena masing masing mengajar menurut kemampuan dan bidangnya.

namun, tentunya ilmu tasawwuf beda dengan ilmu syariah, tasawwuf adalah ilmu hati, dan syariah adalah ilmu jasad.

keduanya mesti ada pada setiap muslim, sebagaimana muslim tak bisa diakui ia seorang muslim jika sudah baligh namun tak mengenal kalimat syahadat, dan ini terkait pada syariah.

namun pula, walau ia mengenal kalimat syahadat dan mengucapkannya, maka di dunia ia sudah diakui sebagai muslim, namun tentunya ia mesti mengakui sesuatu yg tak dilihatnya, tidaklah ia berjumpa dan melihat Allah, tidak pula ia melihat Nabi saw, maka kesaksiannya butuh iman, dan iman adalah bagian dari tasawwuf.

2. diajarkan secara terpisah boleh saja, namun memisahkan keduanya atau meremehkan salah satunya, berarti menghancurkan agamanya, karena keduanya saling terikat dalam setiap keislaman seseorang.

3. Taqlid adalah asas iman dan keislaman kita, para sahabat bertaqlid pada nabi saw, dan para Tabiin bertaqlid pada sahabat, demikian seterusnya hingga kini, kita tak bisa mempelajari suatu buku tanpa bertaqlid (mencontoh) pada guru kita,

kita boleh bertaqlid pd guru yg kita anggap benar benar shalih dan alim dalam syariah dan mengamalkannya, dan lebih baik lagi guru yg demikian itu mempunyai sanad guru pula kepada para imam dan sanad guru kepada Rasulullah saw,

namun sebaiknya diiringi bimbingan buku, demikian pula membaca buku sebaiknya diiringi dg taqlid melihat guru, karena tidak ada manusia yg sempurna, guru bisa saja salah, dan membaca buku saja bisa saja salah makna, maka yg sempurna adalah bertaqlid dan mengacu pula pd buku, dan bertanya akan hal hal yg ia tak fahami pd perbuatan gurunya, dan bertanya pada gurunya hal hal yg ia tak fahami pada buku yg dibacanya.

4. saya Ijazahkan pada anda dan teman teman Thariqah alawiyyah, intisari thariqah alawiyyah adalah mendekat pada Allah swt dengan menyucikan batin dari segala kehinaan, dan mengamalkan sunnah Nabi saw. yaitu paduan antara Syariah dan Haqiqah yg kesemuanya telah dikemas dalam firman Allah swt, diperjelas pada hadits hadits Nabi saw, dan diperjelas lagi oleh para Imam kita.

5. Thariqah adalah jalan menuju keridhoan Allah swt dan menuju Khusyu, boleh mengikuti banyak thariqah selama tidak bertentangan dg tuntunan sang Nabi saw.

6. Puasa untuk hajat diperbolehkan dalam syariah, dan ia diqiyaskan sebagai doa dan ibadah untuk mencapai hajat kita, boleh berhari hari, bahkan puasa Dahr (berkesinambungan tanpa batal kecuali hari hari yg diharamkan puasa padanya) adalah hal yg dibolehkan dan ada para ulama yg mengamalkannya.

namun puasa mutih, saya belum menemukan dalil yg kuat untuknya, namun ia bisa dikiaskan untuk mengurangi syahwat dan hawa nafsu kepada segala hal, yg bisa lebih mudah tercapai dg mutih, maka puasa mutih tidak ada dalilnya, namun tujuannya baik, maka hal ini mubah dan tidak haram.

mereka berlandaskan bahwa Rasul saw melakukan puasa dg hanya berbuka kurma dan air dan sahur dg nya pula, maka dalilnya jelas mempunyai sandaran yg shahih, namun tidak secara jelas diperintahkan atau diajarkan Rasul saw untuk berbuat puasa hanya dg demikian itu.

mengenai patigeni, kanuragan dll, hal itu tak diajarkan oleh Rasul saw, kita diajarkan Jihad dan bahkan mati untuk membela Allah swt, bukan kebal dan justru tak mendapatkan mati syahid.

maka perbuatan itu kembali pada niatnya, jika niatnya baik maka Insya Allah Allah akan menerimanya, walau hal itu merupakan hal yg mubah, namun jika padanya persekutuan dg jin, atau menjadikan jin sebagai tuan atau memperbudak jin untuk kekebalan, sungguh hal itu dilarang dalam syariah.

bersahabat dg Jin, dibantu dan membantu sesama makhluk termasuk dg Jin adalah hal yg baik, bahkan menikah dg Jin pun tak satupun Madzhab yg mengharamkannya, walau sebagian memakruhkannya.

namun bukan memperbudaknya, dan bukan mempertuannya, nah.. kita ragu apakah tenaga dalam itu dari kelompok yg mana?, karena masing masing guru tenaga dalam ada yg memperbudak jin, ada yg mempertuan jin, ada yg dibantu oleh jin.

jika dibantu oleh jin maka boleh, namun bukan sunnah, jika memperbudak atau mempertuannya maka syariah tak membenarkannya.

puasa 11 hari atau berapa haripun, jika diniatkan untuk hajat, diperbolehkan dalam syariah, selama niatnya mulia dan tidak bertentangan dg syariah.

HAIDH
1. Musholla boleh dimasuki wanita haid dan pria/wanita junub, selama bukan masjid.

jika masjid maka sebagian masjid yg pewakafnya mengerti syariah, mereka tidak mewakafkan masjid saja, tapi ada gedung madrasahnya, maka kaum wanita haidh boleh masuk dan belajar/hadir majelis taklim di tempat tsb, bukan di dalam masjidnya, sebagaimana masjid masjid tua, umumnya ada tempat tsb, yg juga dipakai dekatnya untuk toilet, sampah, dll, karena tak dibolehkan toilet di wilayah wakaf Masjid, maka umumnya pewakaf masjid telah mewakafkan pula bidang tanah untuk hal hal tsb.

juga masjid masjid baru, sebagian dilengkapi hal itu, seperti Masjid Attin, ia mempunyai ruang basement dilantai bawah tanah utk wanita haidh, maka hukum lantai yg dibawah masjid tidak dihukumi masjid, namun lantai atas masjid akan termasuk masjid.

2. hanya masjid yg tdk boleh masuk padanya wanita haidh atau pria/wanita junub/hadats besar.

3. terdapat banyak riwayat shahih akan hal itu, dan dalam madzhab syafii dibolehkan hanya melintas saja tanpa diam dan duduk di masjid, jika tak dirisaukan tercecernya darah haidh.

--

RINDU

salam takdhim dan rindu tuk anda dan jamaah, jadwal saya di bulan desember banyak kosong pada malam rabu dan malam kamis, jika kunjungan MR maka ada padanya ketentuan pendanaannya, karena sudah termasuk hadroh, jamaah, proyektor, sound system, karpet plastik, dan vcd dokumentasi, dll.

namun jika hanya mengundang saya pribadi, maka saya bisa hadir ke Musholla anda tanpa ada pendanaan, dan saya tidak menerima biaya/upah untuk kunjungan pribadi ke musholla atau majelis yg mengundang pribadi saya.

saran saya, jika anda sepakat untuk hal itu, apakah mengundang MR, atau hanya pribadi saya, maka sampaikan segera ke bagian penjadwalan kita ust Syukron, sekedar info, malam jumat ini kita bukan acara dikediaman saya, tapi di masjid wilayah slipi, saya lupa mengumumkannya malam jumat lalu, namun alamat jelas akan ditampilkan di tex berjalan, di web ini insya Allah.

semoga hari hari anda sukses selalu dalam keluhuran, amiin..

beribu maaf kalau email saya tsb telah tidak aktif.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

salam rindu

0 comments: