Akhir2 ini bnyk kabar mengenai Fatwa MUI tentang di haramkannya rebonding.Klau boleh tahu menurut habib bgmn?
meluruskan rambut tidak dilarang dalam syariah, atau membuat rambut kriting, demikian dalam syariah, namun ada pelarangan mengikuti adat istiadat non muslim, jika tak berniat ikut ikutan adat istiadat non muslim maka tidak ada larangannya
mengenai mewarnai rambut maka yg dibolehkan adalah yg merubah warna pigmen rambut, jika mencatnya, maka hal itu menghalangi sampainya air wudhu dan mandi besar, maka tidak sah wudhu dan mandi besarnya.
Source : www.majelisrasulullah.org
Jumat, 29 Januari 2010
Hukum Rebonding Menurut Al Habib Munzir Al Musawwa
Posted by M. Nafi'ul Ilmi Alfaroby at 11.55
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar