Minggu, 31 Januari 2010


Belum lama ini, masalah tayangan infotainment menjadi pembicaraan publik. Sesuai permintaan pembaca, berikut ini adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya tanggal 2 � 5 R Rajab 1427 H bertepatan dengan 27 � 30 JULI 2006 M, disertai beberapa kutipan dasar hukumnya.

Pertanyaan:
Beberapa televisi menayangkan secara rutin berbagai jenis acara infotainment, seperti Cek & Ricek, Kroscek, Gossip, Go Show, KiSS, Kabar-Kabari, dan masih banyak lagi. Demikian pula beberapa radio tidak ketinggalan untuk menyiarkan acara yang serupa.
Acara-acara tersebut seringkali mengungkap serta membeberkan berbagai macam kejelekan seseorang, dan bahkan mengarah kepada penyebaran fitnah. Akan tetapi, acara-acara tersebut justru telah menarik minat banyak pemirsa, apalagi acara ini menyangkut kehidupan para selebriti yang digandrungi masyarakat Indonesia.
Pertanyaan, bagaimanakah hukum menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara televisi, radio atau dalam bentuk lainnya yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang atau mengorek-ngorek sisi yang sangat pribadi dalam kehidupan seseorang yang mestinya tidak boleh disiarkan lepada orang lain?

Jawaban:
Pada dasarnya menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara apa pun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang adalah haram, kecuali didasari tujuan yang dibenarkan secara syar’i dan �yang terpenting dicatat� jika hanya dengan cara itu tujuan tersebut dapat tercapai, seperti memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan/laporan, meminta pertolongan dan meminta fatwa hukum.

Dasar Penetapan, sesuai dengan Al-Quran : “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (QS Al-Hujurat 49 : 12). “Hai orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. (Al Ahzab :58)

Sesuai dasar As-Sunnah/Hadits. “Dari Abu Hurairoh, sesunguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kalian mengetahui apa ghibah itu?” Para shahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau mengatakan, “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian apa-apa yang tidak ia sukai.” Rasul bersabda, “Bagaimana menurut kalian kalau yang diceritakan itu benar-benar nyata apa adanya? Maka inilah yang disebut ghibah, dan apabila apa yang kalian ceritakan tidak nyata, maka berarti kalian telah membuat kedustaan (fitnah) kepadanya.”

Aqwal atau pendapat Ulama. Imam Qurtubi memberikan penjelasan tentang firman Allah, “Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati”: Allah memberikan perumpamaan mengenai kejelekan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak mungkin mengetahui kalau dagingnya sedang dimakan, seperti saat ia hidup tidak mengetahui bahwa dirinya sedang digunjingkan.

Imam Nawawi memberikan penjelasan: Ketahuilah bahwa ghibah itu diperbolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu.
Ada enam alasan ghibah diperbolehkan� Yang kedua adalah (dengan ghibah itu) dia berupaya mengubah kemungkaran atau mengalihkan perbuatan maksiat kepada kebaikan... (Demikian dalam kitab Riyadlus Sholihin hlm 432-433).

Source : www.dutamasyarakat.com

0 comments: