Minggu, 31 Januari 2010

Hukum Membunuh Cicak


Mengenai cicak ini, sudah digelari oleh Rasul saw : Fuwaisiqa, yaitu si kecil yg fasiq, maka kita memahami bahwa Rasul saw tak sembarang bicara, beliau tak suka mencaci atau meberi gelar yg buruk pada manusia dan seluruh makhluk Allah swt,

maka bila beliau saw sampai menggelarinya seperti itu maka tentulah hewan ini jahat, dan Rasul saw memerintahkan utk membunuhnya.
riwayat awalnya sebagaimana dijelaskan bahwa disaat Nabi Ibrahim as dilemparkan ke Api oleh raja Namrud maka semua hewan berusaha memadamkan api itu, kecuali cicak. maka Rasul saw memerintahkan untuk membunuh hewan ini dimanapun kita jumpai.
(Tafsir Imam Bn katsir juz 3 hal.185, Tafsir Imam Attabari Juz 17 hal 45)

dan bahwa Rasul saw memerintahkan untuk membunuh cicak (Shahih Muslim hadits no.2238)

Sabda Rasulullah saw : “Barangsiapa yg membunuh cicak dg satu pukulan maka baginya 100 pahala, dan bila dg dua pukulan maka terus berkurang dan berkurang” (shahih muslim hadits no.2240)

Sumber : www.majelisrasulullah.org

0 comments: